Dengan ini kami umumkan, berdasarkan hasil seleksi dari Tim Pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi Politala, bahwa Calon Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang lulus Tahap 3 Tahun 2025 dan dinyatakan layak serta ditetapkan sebagai Penerima KIP-Kuliah adalah seperti daftar terlampir, maka kepada nama-nama terlampir disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Mahasiswa yang namanya tercantum dalam Lampiran I dinyatakan “Layak” sebagai penerima KIP-Kuliah Tahap 3 Tahun 2025, namun jika dikemudian hari ternyata ditemukan dan terbukti:
- melakukan pemalsuan/manipulasi data berkas syarat kelengkapan pendaftaran KIP-Kuliah; dan
- berasal dari keluarga mampu; akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan pembatalan status sebagai penerima KIP-Kuliah;
- Mahasiswa penerima KIP-Kuliah 2025 wajib melengkapi data dan bergabung dalam Grup Whatsapp melalui https://s.id/kipk2025tahap3 paling lambat Kamis, 25 September 2025 Pukul 12.00 Siang
- Bagi Peserta yang mengundurkan sebagai Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, baik dengan alasan batal kuliah/merasa mampu/alasan lainnya agar melapor dengan membuat surat pernyataan mundur (contoh surat terlampir) sebagai Penerima KIP-Kuliah dan mengirimkannya ke email ke kemahasiswaan@politala.ac.id dengan subjek “Pengunduran Diri KIPK 2025”;
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Lampiran: